DISKOMINFO JATIM SELENGGARAKAN ACARA SOSIALISASI LITERASI DIGITAL BAGI MASYARAKAT
- Dec 06, 2024
- Lely
Kamis, 5 Desember 2024 bertempat di Hotel Aston Sidoarjo, Dinas Komunikasi Dan Informatika Jawa Timur menyelenggarakan acara Sosialisasi Literasi Digital Bagi Masyarakat yang bertemakan CEK FAKTA DALAM IMPLEMENTASI UNDANG - UNDANG NO. 27 TAHUN 2022 Tentang PERLINDUNGAN DATA PRIBADI. Kegiatan yang di hadiri oleh Komunitas Infomasi Masyarakat ( KIM ) Jawa Timur ini disambut baik oleh Kadis Kominfo Jatim Ibu SHERLITA RATNA DEWI AGUSTIN,S.SI,M.IP. dengan penuh harapan agar KIM sebagai Humasnya Desa dan segala Informasi yang ada di Desa Khususnya bisa tersampaikan kepada seluruh masyarakat, Pungkas Beliau. KIM harus tetap berkumpul dan di akhir tahun 2024 ini harus terus semangat dan Semoga ditahun 2025 bisa semakin lebih baik.
Pada Acara ini menghadirkan pemateri Profesional di bidangnya, yakni Ibu Diana Dewi Damayanti ST. CCSA Sociopreneur Bidang Ketangguhan Digital Relawan Mafindo Surabaya. Beliau menyampaikan akan pentingnya Melindungi Data Pribadi dengan melakukan CEK FAKTA Bahwa 95 % Keberhasilan Serangan Cyber Terjadi Karena Kesalahan Manusia itu Sendiri. Gunakan Google untuk CEK FAKTA dan Nomor Handphone harus benar - benar dijaga keamanannya, jangan sembarangan memberikan data pribadi kepada siapapun orang yang tak dikenal kecuali data itu benar benar dibutuhkan. Faktanya 28, 7 % Penyalahgunaan Data Pribadi di Tahun 2021, 94,22 % Akun mengalami Kebocoran Data Sejak Tahun 2020 - 2024, dan 14,2 % Mengalami Potensi Kerugian Finansial di Tahun 2020 - 2022. cetus bu Diana dalam paparan materinya.
Pada Materi kedua disampaikan oleh DR. NYNDA FATMAWATI OKTARINA SH.MH. Praktisi Hukum ITE Universitas Narotama Surabaya. Beliau menyampaikan bahwa Jaminan Hak Pribadi Dalam DUHAM tercantum dalam pasal 12. "Seseorang tidak dapat, tanpa suatu dasar yang jelas, mendapat intervensi terhadap Hal - hal pribadinya, keluarga, rumah maupun korespondensinya, dan juga intervensi perlindungan hukum terhadap setiap intervensi yang terjadi diatas dirinya. Undang - undang Hukum tidak melindungi seseorang yang dalam keadaan Emosional. Dan kenapa Data Privasi itu harus dijaga karena sesuai Hukum Nasioanl khususnya dalam Konstitusi Indonesia dijamin tentang hak Privasi. terdapat dalam pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 sebagai berikut : "Setiap Orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Dan di closing steatmen beliau menyampaikan, sebisa mungkin jangan gunakan nama pribadi ketika berbelanja online.