Hari Buruh Nasional

  • May 01, 2025
  • lely

Hari Buruh Nasional, yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, memiliki sejarah panjang yang dimulai dari perjuangan kaum buruh untuk mendapatkan hak-hak mereka di tempat kerja. Peringatan ini kemudian menjadi simbol solidaritas dan perjuangan kelas pekerja di seluruh dunia. 

  • Sejarah Hari Buruh di Indonesia:

Masa Kolonial:

Peringatan Hari Buruh di Indonesia dimulai pada tanggal 1 Mei 1918, diprakarsai oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee, yang menuntut perbaikan kondisi kerja dan upah yang layak bagi para buruh. 

Masa Kemerdekaan:

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah melalui Kabinet Sjahrir pada tahun 1946 mengusulkan agar 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional bagi buruh. 

Orde Baru:

Pada masa Orde Baru, peringatan Hari Buruh sempat dilarang karena dianggap terkait dengan paham komunis dan dianggap mengancam stabilitas negara. 

Reformasi:

Setelah reformasi, peringatan Hari Buruh kembali diperbolehkan dan pada tahun 2014, secara resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional. 

  • Tujuan Peringatan Hari Buruh:
  1. Menghargai Kontribusi Buruh

Hari Buruh menjadi momen untuk menghargai peran penting buruh dalam pembangunan ekonomi dan sosial. 

        2. Memperjuangkan Hak-Hak Buruh

Peringatan ini juga menjadi momentum untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh, termasuk upah yang layak, jam kerja yang sesuai, dan kondisi kerja yang aman. 

        3. Meningkatkan Kesadaran

Hari Buruh juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dan isu-isu perburuhan lainnya. 

  • Peristiwa Penting Terkait Hari Buruh:

     1. Aksi Mogok Kerja

Pada masa kolonial, para buruh sering melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap kondisi kerja yang buruk. 

     2. Penetapan Undang-Undang Kerja

Pada tahun 1948, pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Kerja Nomor 12 yang menetapkan 1 Mei sebagai hari libur bagi buruh. 

     3. Ratifikasi Konvensi ILO

Pada masa Reformasi, pemerintah melalui Presiden BJ Habibie meratifikasi konvensi ILO (International Labour Organization) Nomor 81 tentang Kebebasan Berserikat Buruh.