Musdes Pendirian Koprasi Merah Putih Desa Ngijo

  • Apr 20, 2025
  • Lely

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025. Percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. 

Adapun enam instruksi yang diberikan oleh Presiden adalah untuk:

Pertama, mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80 ribu Kopdes Merah Putih.

Kedua, membentuk Kopdes Merah Putih untuk melaksanakan kegiatan meliputi namun tidak terbatas kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok (sembako), simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.

Ketiga, mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih melalui strategi program yang afirmatif, holistik, dan berkesinambungan.

Kelima, melakukan strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) untuk mendukung pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan efisien dengan tetap memperhatikan capaian sasaran program dan kegiatan.

Keenam, melakukan pertukaran, pemanfaatan, serta integrasi data dan informasi antar K/L dan pemda dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih.

Dalam Musyawarah Desa Khusus kali ini Pemerintah Desa Ngijo yang dibantu oleh Perwakilan Dinas Koperasi serta dikawal langsung dengan Pendamping Desa serta Bapak Camat Karangploso Niwatha Li'ulama menyampaikan terkait Instruksi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

"Ini dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan asta cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan dari Asta Cita Keenam menuju Indonesia Emas 2045," kata Bapak H. Jainuddin.

Kades Ngijo menambahkan harapan besar dari Pak Presiden Indonesia terkait dengan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini adalah membangun ekonomi masyarakat berkelanjutan.

"Ekonomi berkelanjutan guna dapat mendorong perekonomian masyarakat khususnya masyarakat desa sebagai landasan untuk menuju Indonesia Emas 2045 serta mengurangi resiko pinjaman online rentenir alias pinjol dan lain sebagainya yang sudah marak di masyarakat desa saat ini," tegasnya