Musdessus Dalam Rangka Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP
- Nov 14, 2025
- lely
Musyawarah Desa Khusus ( Musdessus ) Dalam Rangka Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, merupakan salah satu bentuk Sinergitas Masyarakat bersama Pemerintah dalam membangun Kemandirian Desa. Kegiatan yang dihadiri oleh Bapak Camat Karangploso Marendra H. Irawan, S.STP., M.AP. Kepala Desa beserta Perangkatnya, BPD, Babinsa, pengurus KDMP, pengurus RW dan tokoh masyarakat ini diharapkan bisa mewujudkan Tujuan daripada Koperasi Desa Merah Putih diantaranya adalah :
- Memperkuat ekonomi desa
- Menggerakkan ekonomi kerakyatan di tingkat desa agar lebih kuat dan berdaya.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat: Meningkatkan taraf hidup masyarakat desa secara keseluruhan, termasuk petani dan UMKM.
- Menciptakan kemandirian ekonomi
- Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi yang lebih mandiri, sejalan dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan
Polemik Koperasi Desa Merah Putih saat ini bisa mengarah pada potensi korupsi akibat pengawasan yang lemah, masalah penyaluran dana yang tidak efisien, dan kekhawatiran bahwa model yang sentralistis dan "top-down" mengabaikan pengetahuan lokal dan bisa mengarah pada masalah baru seperti KUD di masa lalu. Tantangan lainnya adalah rendahnya partisipasi anggota dan kurangnya profesionalisme pengelola, yang memperlambat perkembangannya.
Risiko kerugian dan pengabaian masyarakat, Terdapat kekhawatiran bahwa koperasi ini bisa mengorbankan masyarakat karena model bisnis yang dipaksakan dan risiko gagal bayar yang bisa membuat desa menanggung beban finansial.
Kelemahan internal, Koperasi mengalami kendala seperti modal terbatas, manajemen yang lemah jika pengurus tidak kompeten, serta partisipasi dan profesionalisme anggota yang rendah.
Ketidakpercayaan masyarakat, Imej koperasi secara umum yang terkadang kurang baik dan ketidakpercayaan masyarakat bisa menjadi hambatan besar bagi keberhasilan Koperasi Merah Putih.
Kebijakan yang tidak sesuai, Ada kritik bahwa kebijakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tidak sesuai dengan kondisi di desa dan mengabaikan kewenangan desa dalam menentukan programnya sendiri.
Dalam sambutannya Bapak Marendra menuturkan letak geografis dan topografi, kondisi dan kemampuan setiap Desa berbeda, untuk itu agar setiap desa bisa menyesuaikan kebutuhannya masing-masing khusunya dalam penyediaan lahan pendirian Koperasi. Diharapkan pada kesempatan musyawarah kali ini pemerintah desa, pengurus KDMP bersama masyarakat bisa sinergitas dan sinkronisasi dalam menyepakati segala keputusan yang ada. Dan diharapkan juga KDMP bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang tersusun dalam perundang - undangan pendirian KDMP yakni :
- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025: Peraturan ini merupakan dasar untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
- Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025: Juklak ini berisi panduan rinci mengenai tata cara pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025: Surat edaran ini juga mengatur tata cara pembentukan koperasi ini, serta menekankan kewajiban pelaporan berkala.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992: Undang-undang ini menjadi landasan hukum perkoperasian secara umum di Indonesia, yang tetap menjadi acuan dasar.
#ArtikelKIMFEST2025