MUSREMBANG KHUSUS PENYUSUNAN PERUBAHAN RPJM DESA TAHUN 2023 - 2031
- Apr 25, 2025
- Lely
Balai Desa Ngijo, 25 April 2025 Pemerintah Desa Ngijo yang dipimpin langsung oleh bapak Kades H. Jainudin melaksanakan Musrembang Khusus Penyusunan Perubahan RPJM Desa Tahun 2023 - 2031. RPJM Desa ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa/lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Pemerintah Desa selama tambahan masa jabatan kepala Desa dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah desa dalam menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan Desa dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Tujuan dan Manfaat RPJM Desa :
- Mewujudkan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi desa.
- Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
- Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap program pembangunan.
- Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (keberlanjutan).
- Mendorong dan menumbuhkan partisipasi dan keswadayaan dalam pembangunan.
- Memfasilitasi interaksi antara masyarakat dengan pemerintah supra desa.
- Sebagai pedoman dalam menyusun RKP Desa, sehingga menjamin , pelaksanaan serta konsistensi antara perencanaan, penganggaran monitoring dan evaluasi.
- Mewujudkan perencanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan dan keadaan setempat dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup masyarakat.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa meliputi :
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
Ini meliputi penetapan batas desa, pendataan desa, penyusunan tata ruang desa, penyelenggaraan musyawarah desa, pengelolaan informasi desa, perencanaan desa, evaluasi pemerintahan desa, kerjasama antar desa, pembangunan sarana dan prasarana kantor desa, dan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan desa.
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa:
Bidang ini mencakup pembangunan fisik seperti infrastruktur jalan, jembatan, saluran irigasi, dan pembangunan sarana ekonomi.
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa:
Ini meliputi kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, seperti pengembangan pendidikan, kesehatan, dan budaya.
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa:
Bidang ini mencakup kegiatan untuk meningkatkan kemandirian dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, seperti kegiatan ekonomi produktif, pelatihan keterampilan, dan pengembangan organisasi masyarakat.
5. Penanggulangan Bencana:
RPJM Desa juga dapat mencakup penanggulangan bencana, keadaan mendesak, dan darurat lainnya.
Tahapan Penyusunan RPJM Desa:
- Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa.
- Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota.
- Pengkajian Keadaan Desa.
- Pengelompokan Masalah.
- Penentuan Prioritas Masalah.
- Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah.
- Penentuan Peringkat Tindakan.
- Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa.
- Penyusunan Rancangan RPJM Desa.