Penetapan Dan Pelantikan Pengurus BUMDES BUMIWANGI Periodisasi 2024 - 2029
- Sep 04, 2024
- Lely
Anggaran Dasar AD BUMDes merupakan sumber hukum dasar atau konstitusi/undang-undang dasar yang berlaku bagi seluruh elemen yang nanti akan ada dalam organisasi Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes, oleh sebab itu keberadaan Anggaran Dasar ini menjadi penting, karena dasar hukum atau konstitusi dari pada pijakan BUMDes nantinya adalah Anggaran Dasar ini. Jika kita artikan secara menyeluruh maka yang dimaksud dengan ADART BUMDes adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes; Anggaran Dasar adalah suatu dokumen yang dijadikan landasan dalam operasional Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Kemudian yang dimaksud dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDes adalah dokumen yang berisi peraturan untuk digunakan dalam melaksanakan kegiatan oleh Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes. Masa jabatan pelaksana operasional Bumdes adalah 3 (tiga) tahun. Struktur BUMDes diatur dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 dengan penjelasan sebagai berikut : bahwa pengurus BUMDes terdiri atas penasehat BUMDes. Pelaksana operasional BUMDes dan pengawas BUMDes. Tiga bagian struktur ini dibahas, diresmikan dan dilantik dalam musyawarah desa ( MUSDES ).
Pada 4 September 2024 bertempat di balai Desa ngijo, telah dilangsungkan MUSDES Penetapan sekaligus Pelantikan Pengurus Badan Usaha Milik Desa BUMIWANGI periodisasi 2024 - 2029. Joko Budi Santoso selaku Ketua, Marsha Ario M selaku Sekretaris dan Sari sebagai bendaharanya. Bapak Kepala Desa H. Jainudin dalam sambutannya menyampaikan Harapannya dengan terbentuknya struktur kepengurusan yang baru ini bisa menjadikan BUMDES BUMIWANGI semakin maju, Konsisten dalam meningkatkan penghasilan usaha, membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar, serta bisa mengembangkan unit usahanya. Dan Keputusan Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Ketua RW se Desa Ngijo, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, BPD dan Perangkat Desa secara aklamasi disahkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Bapak Gatot Antariksawan.