SEKILAS tentang BUMIWANGI
- Jun 21, 2024
- Lely
Badan Usaha Milik Warga Ngijo atau disingkat BUMIWANGI Merupakan Badan Usaha Desa yang dibentuk pada Tahun 2019. Tepatnya tanggal 24 Juni 2019 melalui Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 140/01/35.07.23.2004/2019 Tentang Pengurus Badan Usaha Milik Desa Ngijo ( BUMIWANGI ) Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang dilayangkan. Merujuk Pada Undang - undang Nomer 12 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah - daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jatim, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi RI Nomer 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Bupati Malang Nomor 20 Tahun 2006 tentang Badan Usaha Milik Desa, Serta Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Ngijo.
Pemerintah Desa Ngijo membentuk satu badan usaha desa dengan harapan bisa mewujudkan Desa yang berkesinambungan, Mandiri serta berkembang dibidang Usaha Wisata dan UMKM. Bapak Kades H. Mahdi Maulana menetapkan 3 orang Pengurus yang diketuai oleh M. Arifudin untuk melaksanakan Program Kerja Desa hingga Tahun 2022. Kepengurusan Berganti diikuti dengan bergantinya Kepala Desa Ngijo hingga hari ini. BUMIWANGI memiliki 3 Unit Usaha ditahun 2020, Yakni Kolam Renang Patirtan Telagasari, Toko BUMIWANGI ( Mitra BUMDES ) dan Cafe Kopi Rakjat. yang di launcing pada Tahun 2020 dengan menggunakan anggaran Dana Desa. Seiring berjalannya waktu dan keterbatasan manusia Toko BUMIWANGI berhenti bermitra ditahun 2022. dan Unit Usaha Wisata dan Cafe beroprasi hingga sekarang. Omzet yang dihasilkan cukup Lumayan meskipun untuk sementara ini hanya bisa digunakan untuk memenuhi Biaya Oprasional Usaha ( 4 Karyawan Unit Wisata & 2 Karyawan Unit Cafe ) serta 3 orang Pengurus BUMDES disetiap bulannya. Harapannya dengan pergantian Pengurus baru ini, Bapak JOKO beserta TIM bisa meningkatkan Manajemen Kinerja Bumdes serta bisa mengembangkan unit usaha yang lain dibawah Kepemimpinan Kepala Desa H. JAINUDIN.