Sensus Dan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
- Jul 03, 2025
- lely
Sinergi antara BPN dan LWP PWNU Jatim telah menghasilkan pembentukan tim percepatan sertifikasi tanah wakaf yang bertugas mengamankan aset-aset NU yang belum bersertifikat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat legalitas tanah wakaf dan mencegah potensi konflik di masa mendatang.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025 yang bertempat di Balai Desa Ngijo Kecamatan Karangploso. LWPNU Kecamatan Karangploso bersama Satgas PERCEPATAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF mengundang takmir masjid dan musholla se- Desa ngijo.
Koordinator satgas LWPNU Kecamatan Karangploso, Muhammad Anshori menyampaikan, seluruh Tanah Wakaf khususnya di Kecamatan Karangploso harus tuntas dan Legalitas dipastikan sudah berbadan hukum NU ditahun 2025.
Di bulan Juli 2025 ini, seluruh satgas di desa akan berfokus pada pendataan atau sensus dimana ada kurang lebih 500 bidang yg ada di Kecamatan Karangploso diperuntukan untuk warga Nahdliyyin yg meliputi ;
1. Masjid
2. Musholla
3. Madrasah
4. Tanah untuk Kemaslahatan
Untuk tahapan selanjutnya setelah selesai tersensus, semua aset - aset agar segera di sikapi, diurus legalitasnya dan bisa berbadan hukum. Percepatan Sertifikat Wakaf Aset NU ini dilakukan sebagai Langkah Antisipasi Potensi Gugatan dikemudian hari.