TPST ANNADHOFAH

  • Jun 21, 2024
  • Lely

Merujuk Pada Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolahan Sampah., Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 02 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Desa Ngijo No. 01 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Terpadu. Desa Ngijo mampu mewujudkan Desa yang bersih dari tumpukan sampah dengan mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang  pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga dijelaskan perlu adanya sebuah perubahan dalam pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan. Dalam menyelenggarakan kegiatan untuk pengurangan sampah dapat dilakukan melalui 3 hal yaitu pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Hal ini merupakan sebuah prinsip dari perwujudan pengelolaan sampah berwawasan lingkungan yang disebut dengan 3R (reduce, reuse, recycle).

POKJA ANNADHOFAH Merupakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Desa Ngijo yang beroprasi sejak Tahun 2022 hingga sekarang. Dibangun diLahan Persawahan milik Desa yang bersebelahan dengan Desa Ampeldento Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang menggunakan Anggaran Dana Desa. Sejak bulan Agustus Tahun 2022 TPS Desa Ditutup sehingga sejak saat itu Pemerintah Desa Ngijo berkominten untuk mengolah sampah desa secara swadaya. Pokja Annadhofah saat itu diketuai oleh Bapak Subandi selaku perangkat Desa Ngijo dibantu 2 pengurus lainya berhasil mengelolah sampah Desa dari 9 Dusun dengan volume sampah perhari mencapai 20M3 setara dengan 10 Armada Kebersihan. Pengelolaan dilakukan secara manual yakni melalui proses pengangkutan dari 9 dusun Kagrengan, Kedawung, 3 RW Dusun Ngijo, dusun ngepeh, Takeran, Kendalsari dan Leses dengan memperkerjakan warga sekitar sebanyak 15 Petugas Kebersihan dan 12 Pemilah dan 3 pengurus di tahun 2022. Dengan mengelolah keuangan dari Iuran kebersihan warga 10 ribu rupiah, dan Retribusi Kebersihan UMKM sebesar 25ribu dan Kontribusi Kebersihan Usaha Mikro Menegah Keatas, Rumah sakit, Pondok Pesantren serta instansi ( sekolah ) sesuai dengan jumlah volume sampah yang dibuang ke TPST. Dikelolah secara Swadaya oleh Kelompok masyarakat sekitarnya dan keterbukaan manajemen menjadikan Kinerja Pokja bisa bertahan hingga saat ini. Pengolahan sampah yang dilakukan dengan menerapkan 3R ( Reduce, Reuse, Recycle ) sudah diterapkan. Pemanfaatan sampah organik untuk Pupuk dilahan ketahanan pangan desa, untuk pakan ternak, serta penjualan sampah anorganik ke pengepul sampah pilah dilakukan rutin disetiap harinya. Pembakaran sampah plastik kadang masih sering dilakukan karena keterbatasan alat. Dan diawal tahun 2024 dengan bergantinya kepala Desa Bapak H. Jainudin kepengurusan sepenuhnya diserahkan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat yang diketuai oleh Bapak Krisbianto dengan 11 petugas kebersihan, 3 pemilah serta 3 pengurus lainya melanjutkan program kerja Desa dibidang Pengelolahan sampah dapat mewujudkan Desa bersih dari tumpukan sampah, mengembangkan manajemen kinerja Pokja secara berkelanjutan dan terus meningkatkan kedisiplinan serta berinovatif menerapkan TPST 3R dengan baik dan lebih maju.